Usai Foya-foyakan Hasil Curian, Fitra Diciduk Polisi

oleh
Fitra alias Ifit (tangan digari) pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Usai memfoya-foyakan uang Rp12 juta hasil curian, Fitra alias Ifit (41) diciduk unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, itu dijebloskan ke dalam penjara.

Informasi diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, SH, SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Sabtu (28/5) mengatakan, Fitra alias Ifit ditangkap atas laporan Agus Salim (39) warga Jalan AMD, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada hari Sabtu (7 Mei 2022) lalu.

Dalam laporannya, Agus Salim mengaku telah menjadi korban pencurian uang tunai Rp12 juta yang disimpan di dalam rumahnya, pada hari Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB subuh.

BACA JUGA..  Diduga Layani Transaksi Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

“Dalam laporannya, Agus Salim (39) mengaku telah menjadi korban pencurian. Pelaku merusak jendela yang ada disamping rumahnya. Kejadiannya diperkirakan terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Akibatnya, korban kehilangan uang tunai senilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang disimpan didalam tas warna hitam yang digantung di ruang tamu.

Atas laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui, bahwa pelakunya adalah Fitra alias Ifit (41).

BACA JUGA..  Dua Pekan Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Masih menurut AKP Rekman Sinaga, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 lalu diketahui bahwa Fitra alias Ifit (41) sedang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut, ujar Kapolsek, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Iptu Eko Ady R bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka.

Dari tangan Fitra alias Ifit (41), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju kaos warna biru tua, 1 pasang sendal warna hitam, 1 potong handuk spider man, 1 potong kaos warna coklat, 1 potong celana panjang warna biru dan 1 pasang sendal warna hitam bertali merah yang di beli tersangka dengan uang dari hasil kejahatannya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Operasi Patuh Toba 2026, 14 Hari Pengendara Jadi Sorotan

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan juga menerangkan bahwa uang hasil dari kejahatannya tersebut telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Guna penyelidikan lebih lanjut, Fitra alias Ifit berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbala. Aas perbuatannya l, tersangka akan dijerat Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Rekman Sinaga,SH.  (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing