Direkoyok Beramai-ramai, Julfikir Laporkan Wawan Cs ke Polsek Mandrehe

oleh
Bukti laporan pengaduan ke Polsek Mandrehe dan korban dengan luka dibeberapa bagian tubuhnya. (Peringatan Gulo/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Laporan  penganiayaan terhadap Julfikir Elman Petrawan Hia, yang dilakukan secara bersama-sama dengan nomor pengaduan STPLP/01/I/2022 Ns-ndrehe, akan tindaklanjuti dengan gelar perkara. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Mandrehe, pada Rabu (26/01/2022)

Kasus penganiayaan tersebut, menurut keterangan saksi mata, terjadi tanggal 03/01/2022 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga salah satu pelaku adalah oknum pegawai negeri sipil (ASN) Pemkab Nias Barat.

Korban berusia 26 tahun itu mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, seperti di bagian tangan dan kening. Korban pun telah membuat visum di Puskesman Mandrehe.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Keterangan korban, akibat penganiayaan itu hingga saat ini dia masih merasakan trauma, hingga mengganggu aktifitasnya.

Julfikir juga mengharapkan keadilan atas kejadian penganiayaan itu. “Semoga permasalahan ini bisa selesai dan ada keadilan atas penganiayaan atas diri saya” harapnya.

Sementara menurut keterangan saksi mata yang juga pemilik warung, seorang pria berinisial IG, saat di temui wartawan di rumahnya, mengatakan pengeroyokan itu terjadi di pekarangan warungnya. IG mengaku jelas menyaksikan kasus tersebut. Bahkan, katanya dia sempat  melerainya.

“Benar telah terjadi penyaniayaan secara bersama-sama yang dilakukan si Wawan, Ama Yela, dan temannya yang lain, kepada korban si Kiki pada tanggal 03/01/2022 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar IG.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Aniaya Bayi Hingga Tewas

Sementara itu, pihak Keluarga korban meminta kepada pihak penegak hukum agar kasus ini pihak Polsek Mandrehe serius.

“Kami minta kepada pihak Polsek Mandrehe agar memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena negara kita adalah negara hukum,” harap Ina Kiki.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandrehe melalui Kanit Reskrim Jakson hari Rabu (26/01/2022) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa telah empat kali dimediasi namun tidak setuju pihak korban LP satu.

BACA JUGA..  Kampung Narkoba di Medan Belawan Digerebek

“Kita telah empat kali RJ bersama kepala Desanya namun pihak LP satu tidak setuju, bahkan mereka mengatakan untuk di lanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Kanit Polsek Mandrehe.

Ianya menambahkan, “Kasus ini bukan bermaksud memperlambat tapi karena di kasus ini ada tiga LP nya, sehingga kami harus hati-hati untuk menangani karena masalah ini sanding,” ucap kanit, dan menambahkan, hari ini tanggal 27/01/2022, sekitar siang pihaknya akan gelar perkara kasus tersebut ke Polres Nias. (*)

Reporter: Peringatan Gulo
Editor: Maranatha Tobing