POSMETROMEDAN.com – Akibat tak bisa mengendalikan emosinya saat menjalankan perintah seorang rentenir melakukan penagihan utang, Iptu Tigor Simanjuntak harus berurusan dengan hukum.
KBO Sat Sabhara Polresta Deliserdang ini dilaporkan ke Propam hingga berujung pada sidang kode etik di Mapolresta Deliserdang, Selasa (31/8/2021).
Hasilnya, Tigor harus menerima kenyataan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama setahun. Seolah melengkapi penderitaannya, dia juga dijatuhi sanksi mutasi dan pindah tugas.
“Tadi pak Waka (Polresta Deliserdang) langsung yang membacakan putusannya,” kata Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto.
Elkana mengungkap, Iptu Tigor Simanjuntak sering terlibat masalah. Bahkan dia pernah dipenjarakan Propam Polresta Deliserdang.
“Pernah kami tahan selama tujuh hari dia (Iptu Tigor Simanjuntak). Harapannya dia bisa berubah,” kata Elkana.
Diketahui, Iptu Tigor Simanjuntak dilaporkan oleh warga bernama Romulo Makarios Sinaga selaku pihak korban yang mengalami tindak kekerasan dalam upaya penagihan utang.
“Atas nama kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya yang sangat intens memantau perkembangan kasus, termasuk Kapolresta Deliserdang dan Wakapolresta Deliserdang karena sudah menjalankan amanah Bapak Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi, dimana salah satunya berkeadilan,” ucap Bennri Pakpahan, dari kantor Dwi Ngai Sinaga yang mendampingi Romulo.
Setelah sidang disiplin ini, sambung Bennri, mereka akan fokus pada kasus pidana pemukulan yang diduga dilakukan Iptu TS terhadap Romulo Makarios Sinaga serta perampasan aset.
“Kedua, pidana ini kan masih berlanjut di Polsek Medan Baru. Kasus pemukulan dan juga perampasan aset.Ini kita harapkan segera tuntas karena dengan adanya keputusan ini, maka tindakan pidana jalan,” pungkasnya.(bbs/ras)












