POSMETROMEDAN.com – Majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo menghukum Rafeles Simanjuntak alias Neno (29) selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Terdakwa penjagal kucing Tayo ini, terbukti bersalah melakukan pencurian, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim dalam amarnya menyatakan adapun hal yang memberatkan, katena perbuatan Neno meresahkan masyarakat, terdakwa sudah pernah dihukum.
“Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim.
Vonis tersebut lebih ringaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang meminta supaya terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara.
Diketahui, perkara ini berawal saat teman terdakwa bernama Burung Elang (belum tertangkap) mengajaknya menangkap kucing.
Kemudian terdakwa pun mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil 2 buah karung goni dan tali plastik.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan temannya Elang pergi dengan menggunakan becak barang milik terdakwa.
Kemudian saat terdakwa melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam dan putih, terdakwa turun dari becak tersebut.
Sedangkan teman terdakwa menunggu dibecak.
Kemudian terdakwa dengan menggunakan karung goni mengambil kucing tersebut dan memasukkannnya ke karung goni yang kemudian diikat oleh terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya.
Akibat dari perbuatan kerua orang tersebut, kata Jaksa menyebabkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta.
Belakangan kasus ini pun viral, saat Sonia membeberkan di sosial medianya bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal kucing untuk dikonsumsi.
Kasus ini pun berlanjut hingga, Sonia bersama Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.(man/ras)












