POSMETRO MEDAN – Aviation Security (Avsec) Bandara Silangit bersama Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku yakni I alias Yani (63) warga Jalan P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan MAA alias Ali (38) warga Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Sabtu (11/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Penangkapan keduanya dilakukan saat mereka sedang check-in di Bandara Silangit dan hendak berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan berupa tas, lalu mengamankan tas tersebut. Setelah tasnya diamankan, petugas berkoordinasi dengan kepolisian bandara dan memanggil kedua pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan rencananya akan diperjualbelikan di Samarinda.
Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut memiliki berat kotor 2.045 gram. Kini, penyidik Polres Taput masih mengejar A dan melakukan pengembangan kasus tersebut. (mis)












