Tunggak Tagihan 31 Juta, Listrik Gedung BPJ Pemkab Deli Serdang Diputus PLN

oleh
Gedung BPJ Deliserdang.

POSMETRO MEDAN – Petugas PLN Lubuk Pakam memutus aliran listrik gedung Bhineka Perkasa Jaya ( BPJ) milik Pemkab Deli Serdang yang berdiri didepan Kantor Bupati di Lubukpakam.

Informasi dihimpun, pemutusan aliran listrik gedung yang biasa disebut Convention Hall ini disebabkan pengelola tak membayar tunggakan listrik selama dua bulan dengan jumlah tagihan sebanyak Rp 31.413.222.

Gedung Convention Hall atau BPJ ini kerap digunakan untuk kegiatan besar Pemkab Deli Serdang, pertemuan bisnis, pameran hingga resepsi pernikahan pejabat serta anak pejabat. Gedung ini dikelola Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) PT Graha Bhineka Perkasa Jaya.

Diputusnya aliran listrik Gedung BPJ Pemkab Deli Serdang ini mengagetkan banyak pihak dan menganggap penanggung jawab pengelolaan gedung tak becus mengurus. Hingga sampai dua bulan menunggak tagihan listrik.

BACA JUGA..  HUT ke-81 RI di Taput: Bupati JTP Hutabarat Serahkan Remisi untuk 654 Warga Binaan, 23 Langsung Bebas

“Aneh saja sampai diputus PLN, itukan punya Pemkab Deli Serdang berarti yang mengelola gedung BPJ itu tak becus, ini memalukan Bupati setingkat tagihan listrik tak bisa bayar, kalau lalai itu satu bulan tak bayar ini dua bulan sampai diputus PLN,”ucap Fani warga Lubuk Pakam, Senin 31/3/2026.

Terkait hal ini, Reza selaku Direktur Utama PT Graha Bhineka Perkasa Jaya ( BPJ) pengelola gedung saat dikonfirmasi wartawan membenarkan mereka sempat menunggak dua bulan tagihan listrik namun begitu diputus PLN mereka langsung urus dan membayar tagihan itu hingga kini sudah disambung kembali aliran listriknya.

BACA JUGA..  Tidak Dicantumkan Nama CV, Pemasangan Jaringan Saluran Air Bersih Didesa Lawe Harum Diduga Asal Jadi

“Sudah dibayar tunggakan listriknya,” ujar Reza.( Wan)

EDITOR : Putra