POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brandan Barat.
Dalam kasus tersebut pria inisial S (38), diamankan di Lingkungan II, Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu, pada hari rabu (11/2) pukul 23.30 WIB.
Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Sihar MT Sihotang, berhasil mengamankan saat berada di depan rumah warga.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,96 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, kotak rokok kaleng, pisau silet, sekop sabu.
Kemudian satu unit HandPhone (HP), pakaian, serta uang tunai Rp130.000.
Seluruh barang bukti bersama S kini telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi dan selalu merespon setiap laporan terkait peredaran narkoba,” jelasnya, Kamis (12/2) sore.
Editor : Oki Budiman











