POSMETRO MEDAN – Pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Asahan memusnahkan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti untuk perkara periode 16 Oktober 2025 hingga 11 Februari 2026.
Adapun total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan didominasi kasus narkotika.
Kepada awak media, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Azmi Novendri menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang transparan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk kepastian hukum atas perkara yang sudah inkracht,” katanya, Kamis (12/2).
“Kami memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan semua proses berjalan akuntabel,” sambungnya.
Masih keterangan Azmi.”Dari total 59 perkara, kasus narkotika masih menjadi yang terbanyak. Rinciannya meliputi 35 perkara tindak pidana narkotika, 11 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 13 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum),” ujarnya.
Dominasi perkara narkoba ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Asahan.
Diinformasikan, narkotika jenisa sabu seberat 350,49 gram dan ganja seberat 65,5 gram ikut dimusnahkan.
Editor : Oki Budiman











