POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RSH diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan di Lingkungan II, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terkait kasus kepemilikan narkoba, Kamis (5/2) lalu.
Penangkapan terhadap RSH dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, Kamis (12/2).
Dijelaskan Kasat, penangkapan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Atas informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan yang tak lain adalah RSH,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan RSH, pihak Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti antara lain, sebungkus plastik assoy warna biru berisi ganja dengan berat bruto 44,84 Gram di tangan kanan dan sebungkus plastik assoy warna biru berisi ganja dengan berat bruto 15,46 Gram di saku belakang sebelah kiri.
Kemudian, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna merah putih berisi 26 ketengan ganja di plastik assoy warna biru dengan berat bruto 28,37 Gram, serta sebuah plastik transparan berisi ganja dengan berat bruto 5,99 Gram. Total, ditemukan 94,66 Gram ganja.
“Selanjutnya, ditemukan juga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram di kantong depan celana, satu pak kertas tictak di kantong depan celana, hingga satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” beber Kasat.
Dari hasil interogasi awal, RSH mengakui bahwa, seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.
Pemuda itu memperoleh ganja dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Mr X, warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara untuk sabu, RSH mengaku membelinya dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, juga berinisial Mr X, warga Silayang-layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengakui bahwa, ganja dan sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari dua orang berbeda. Keduanya masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh tim kami,” tegas Kasat.
Kini, RSH beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kasat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” harapnya.
Selain itu, Kasat menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama terhadap anak-anak dan remaja. Menurutnya, orang tua harus lebih peduli dan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai, generasi muda kita hancur karena narkoba. Kami juga membuka ruang edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah maupun lingkungan masyarakat,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











