POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria bernama Ali Imran Sinaga, warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Pria uzur berusia 60 tahun itu ditangkap karena membawa ganja kering seberat 4 kilogram.
Penangkapan pelaku (Ali) dilakukan di Jalan Medan–Perbaungan, tepatnya di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada awak media Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol DR Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima terkait dugaan adanya peredaran ganja di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Suyadi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Petugas melakukan observasi di lokasi yang dicurigai. Saat melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di Jalan Medan–Perbaungan, tim langsung melakukan penindakan,” kata Fery, Kamis (12/2).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik berwarna kuning dan setelah diperiksa berisi daun ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram.
Selanjutnya Ali Imran Sinaga beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, ganja itu baru pertama kali dibelinya dari wilayah Aceh Utara dan rencananya akan dijual sendiri,” jelas Fery.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, Ali Imran Sinaga yang telah dijadikan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Oki Budiman











