POSMETRO MEDAN -Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Timur, Polres Binjai, menangkap seorang pemuda berinisial MS alias Melonds (20) atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit mesin air dan satu unit sepeda merek BMX di Jalan Danau Poso Lk V, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, pemilik rumah, Nurhayati, mendapati air tidak mengalir meski mesin air telah dihidupkan.
Ia kemudian meminta suaminya, Andre Irawan, untuk memeriksa kondisi mesin air di rumah mereka.
Saat dilakukan pengecekan, mesin air merek Shimizu yang biasa terpasang di rumah tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Selain itu, satu unit sepeda merek BMX yang disimpan di dalam gudang juga dilaporkan hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area rumah sekitar pukul 03.45 WIB dan membawa keluar mesin air serta sepeda dari dalam gudang.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Binjai Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
MS ditangkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Wahidin Gang Mulyo, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, tidak jauh dari kediamannya.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Binjai.
“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Junaidi. (dyka.p)
EDITOR : Putra











