POSMETRO MEDAN – Kasus pembunuhan Erlince br Siadari di Medan Labuhan, akhirnya tuntas di Pengadilan Negeri Medan. Puncaknya, Sabar Siregar divonis 11,5 tahun penjara
Diketahui, antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial alias pacaran. Sabar tidak bisa mengontrol kesabarannya hanya karena cemburu.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Eliyurita. Hakim meyakini perbuatan pria berusia 42 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 456 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sabar Siregar alias Regar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan (11,5 tahun),” ujar Eliyurita dalam amar putusannya.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut Regar 12 tahun penjara. Jaksa pun menilai perbuatan Regar bertentangan dengan Pasal 456 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut surat dakwaan, kasus ini berawal dari hubungan asmara (pacaran) antara Regar dengan Erlince yang sudah berjalan setahun lamanya.
Regar sering tinggal atau tidur di warung kopi/tuak milik Erlince di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan.
Usut punya usut, Erlince disebut memiliki pria simpanan atau selingkuhan. Hal itu rupanya diketahui Regar dan Regar pun cemburu. Seketika, muncul niat Regar membunuh selingkuhan Erlince.
Regar mencari-cari keberadaan selingkuhan Erlince pada Rabu (25/6/2025) malam.
Setelah lama mencari, Regar tak berhasil menemukannya, sehingga niat membunuh tersebut beralih ke Erlince.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan Regar di ruangan kecil di warung kopi/tuak Erlince pada hari dan malam yang sama.
Regar menusuk tubuh Erlince dengan menggunakan pisau dapur hingga tewas. Setelah itu, Regar melarikan diri dan meninggalkan Erlince yang sudah terkapar dengan kondisi berlumuran darah.(tbn)











