POSMETRO MEDAN – Pria berinisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan terhadap HS dilakukan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
HS diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik CRA (36), warga Jalan Doramani, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pencurian tersebut terjadi di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,tepatnya di depan Toko Little Royal Baby & Kids, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Awalnya korban (CRA) menerima telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427 LW yang diparkirkan di depan toko baby shop dan telah hilang,” kata Sandi, Rabu (14/1).
Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Usai kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.
Masih keterangan AKP Sandi, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku HS di sebuah warung di Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Saat itu, pelaku HS sempat mencoba melarikan diri, namun petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Kini, HS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Editor : Oki Budiman












