Sarang Narkoba Digrebek, Tiga Orang Ditangkap

oleh
Ketiga pria kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Medan Area menggerebek sarang narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Medan, Selasa (13/1).

 Hasil penggrebekan tersebut, 3 (tiga) orang pria. Yakni Deden Rahmat (37), Irwan Syahputra (39), dan Refli (40).

 Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan, Refli diduga merupakan pengecer narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA..  Polda Sumut Ringkus Tiga Pengedar Sabu

 Pasalnya dari tanga Rafli, petugas menemukan barang bukti sejumlah uang, timbangan elektrik, handphone dan satu paket sabu siap edar.

 “Dugaan sementara, mereka melakukan transaksi di sana,” kata Kapolsek, Rabu (14/1).

 Sementara dua pria lainnya, Deden dan Irwan, datang ke lokasi diduga untuk mengkonsumsi narkoba.

 Dari sekitar keduanya petugas juga menemukan beberapa alat hisap sabu dan plastik klip serta sepakat daun ganja kering.

BACA JUGA..  Majelis Taklim Didorong Miliki Program Kerja Nyata, Pemko Siap Dukung hingga Tingkat Kelurahan

 “Jadi ada dua tempat di lokasi itu yang kita grebek. TKP pertama kita amankan Refli dan TKP kedua di sebuah rumah kita temukan Deden dan Irwan,” jelasnya.

 Dijelaskan Kapolsek, penggerebekan yang dilakukan pihaknya, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi kerap terjadi aktivitas narkoba.

 “Sesuai atensi bapak Kapolrestabes Medan, kita lakukan GSN untuk memastikan di wilayah hukum polsek Medan Area, khususnya di Gang Jati tidak ada lagi aktivitas narkoba,” tuturnya.

BACA JUGA..  Sarang Sabu Digrebek Polisi, Dua Orang Diciduk

 Sementara Refli, mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu dari kawasan Tembung. Dikatakannya, paket sabu itu ia beli dengan harga Rp200 ribu. Namun belum sempat menjajakan usahanya, petugas menggerebek.

Editor : Oki Budiman