Penjual Sabu di Langkat ‘Diangkat’ Polisi 

oleh
Pria berinisial ARI penjual narkoba yang diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Stabat.

 Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial ARI (37), warga Jalan Perniagaan Stabat, diamankan di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang.

 Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Sahputra, kepada wartawan, Rabu (14/1) siang.

BACA JUGA..  Warga Resah, Sungai Bagan Percut Ditutupi Buih Limbah Berbahaya

 Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 7,62 gram yang diduga siap diedarkan.

 Selain narkoba, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

 AKP Rudy Sahputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Warga Melapor, Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

 “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap ARI,” jelasnya.

Editor : Oki Budiman