POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Stabat.
Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial ARI (37), warga Jalan Perniagaan Stabat, diamankan di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Sahputra, kepada wartawan, Rabu (14/1) siang.
Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 7,62 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
AKP Rudy Sahputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap ARI,” jelasnya.
Editor : Oki Budiman












