example banner

Pemko Binjai Proses Kasus Pemotongan Bantuan Presiden Oleh Aparatur Tingkat Bawah

oleh
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak.

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota Binjai menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti polemik penyaluran bantuan Presiden bagi warga terdampak banjir di Kelurahan Nangka, Lingkungan V, Kecamatan Binjai Utara, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, saat dimintai tanggapan terkait dinamika penyaluran bantuan yang kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak.

Chairin menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam tahap pengamatan internal, dan saat ini berjalan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

BACA JUGA..  Hari Pertama Bertugas, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana Bangun Sinergi dengan DPRD dan Pengadilan Agama
example banner

“Ya, ini sudah masuk dalam pengamatan tinggal waktunya, proses berjalan dan mengalir,” ujar Chairin Simanjuntak, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, Pemko Binjai tidak mengabaikan setiap laporan maupun temuan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan negara bagi masyarakat terdampak bencana.

Lebih lanjut, Chairin menekankan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran dalam seluruh tahapan penyaluran bantuan.

example banner example banner

Pada titik inilah, pengawasan tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata, melainkan harus memastikan bantuan benar-benar diterima utuh oleh warga yang berhak.

BACA JUGA..  Rakercab DPC Partai Demokrat Kota Binjai Tahun 2026 Digelar, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Kolaborasi Politik

Sebelumnya, dari tingkat pusat, Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga telah menyoroti polemik penyaluran bantuan Presiden di Kota Binjai yang diduga melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat bawah.

Wakil Ketua Badan Legislasi Senayan ini menegaskan bahwa bantuan Presiden yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hak penuh masyarakat terdampak bencana dan tidak boleh dikurangi, dialihkan, ataupun diubah dalam bentuk apa pun setelah ditetapkan.

BACA JUGA..  Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Dorong ASN yang Profesional dan Berintegritas

“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dugaan polemik ini, jika memang ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Doli, Selasa (6/1/2026),

Menurutnya, penegakan aturan dalam penyaluran bantuan bukan semata persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas negara di mata publik, terutama saat masyarakat berada dalam situasi krisis dan membutuhkan kehadiran negara secara nyata.(dyka.p)

EDITOR : Putra