POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota Binjai menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti polemik penyaluran bantuan Presiden bagi warga terdampak banjir di Kelurahan Nangka, Lingkungan V, Kecamatan Binjai Utara, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak, saat dimintai tanggapan terkait dinamika penyaluran bantuan yang kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak.
Chairin menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam tahap pengamatan internal, dan saat ini berjalan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
“Ya, ini sudah masuk dalam pengamatan tinggal waktunya, proses berjalan dan mengalir,” ujar Chairin Simanjuntak, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, Pemko Binjai tidak mengabaikan setiap laporan maupun temuan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan negara bagi masyarakat terdampak bencana.
Lebih lanjut, Chairin menekankan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran dalam seluruh tahapan penyaluran bantuan.
Pada titik inilah, pengawasan tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata, melainkan harus memastikan bantuan benar-benar diterima utuh oleh warga yang berhak.
Sebelumnya, dari tingkat pusat, Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga telah menyoroti polemik penyaluran bantuan Presiden di Kota Binjai yang diduga melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
Wakil Ketua Badan Legislasi Senayan ini menegaskan bahwa bantuan Presiden yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hak penuh masyarakat terdampak bencana dan tidak boleh dikurangi, dialihkan, ataupun diubah dalam bentuk apa pun setelah ditetapkan.
“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dugaan polemik ini, jika memang ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Doli, Selasa (6/1/2026),
Menurutnya, penegakan aturan dalam penyaluran bantuan bukan semata persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas negara di mata publik, terutama saat masyarakat berada dalam situasi krisis dan membutuhkan kehadiran negara secara nyata.(dyka.p)
EDITOR : Putra















