Honda Beat Bu Guru Dirampas Begal

oleh
oleh
Bu Guru dibegal saat hendak pergi mengajar.

 

POSMETRO MEDAN – Jawarni, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 106806 Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dibegal.

Saat itu korban berangkat dari rumahnya di Jalan Sukmo, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan tujuan menuju sekolah tempatnya mengajar.

Dalam kejadian itu, Honda Beat milik korban dirampas pelaku. Sejumlah rekan korban sesama guru menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA..  Barang Bukti 43 Perkara Inkrah, Sabu, Ekstasi hingga Ganja Dimusnahkan

“Akhirnya terjadi juga hal yang selama ini dikhawatirkan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas, terkait dampak kebijakan mempercepat jam masuk guru ke sekolah,” ujar beberapa rekan korban yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (4/1/2026).

Menurut keterangan rekan-rekannya, korban berangkat lebih awal karena adanya kewajiban masuk sekolah pukul 07.00 WIB dan harus mengejar absensi pagi.

BACA JUGA..  Motor Diparkir di Teras Rumah Raib, Polisi 'Jemput' Gondrong

“Korban dibegal sekitar pukul 06.20 WIB, saat terburu-buru berangkat untuk mengejar absen pagi,” kata salah seorang guru lainnya.

Para guru juga menyinggung aturan terkait beban kerja pendidik. Mereka menyebutkan Undang-undang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah tentang Guru, hingga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 telah mengatur volume kerja guru, yakni 40 jam kerja per minggu dengan waktu istirahat 2,5 jam, sehingga total jam kerja efektif menjadi 37,5 jam per minggu.(mis)