POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Ripin alias Achien(23) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang ditangani Polresta Deli Serdang terus bergulir.
Informasi terkini didapat, Sabtu, 1/11/2025. Bahwa Polisi disebut sebut sudah menahan dua orang diduga terkait dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Ripin, bahkan Kuasa Hukum korban Mardi Sijabat SH sudah mempublis pada sejumlah media bahwa kedua orang terlapor berinisial J dan K merupakan Ibu dan Anak sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Deli Serdang pada Senin malam,27/10/2025 kemarin.
Kedua orang dimaksud juga sudah dalam penahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Terkait hal ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang. Kasat reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIk saat dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka pembunuhan Ripin atau Achien sudah ditetapkan tersangka tidak memberikan komentar apapun. Hingga persepsi penetapan tersangka terhadap J dan K masih belum jelas karena belum resmi ada pernyataan Polisi pada media secara langsung.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban ditemukan didalam parit batas lahan kebun PTPN 2 Tanjung Garbus Pagar Merbau ( TGPM) Afdeling Tujuh di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang sekitar lima bulan lalu.
Terlapor J dan K yang masih kerabat korban melaporkan peristiwa kecelakaan lalulintas yang menewaskan korban Ripin. Namun pihak keluarga korban curiga dengan kematian korban hingga meminta pihak Kepolisian melakukan penyelidikan motif sebenarnya kematian korban yang janggal.
Hingga kasus itu di usut intensif dan memunculkan bukti yang mencengangkan kalau korban diduga tewas bukan karena kecelakaan namun ada unsur lain yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Di sebutkan pula kalau kematian korban berkaitan dengan klaim asuransi jiwa yang dimiliki korban mencapai Rp 4,5 milyar hingga muncul tudingan korban sengaja dibunuh agar klaim asuransi jiwanya dapat diambil oleh terlapor.
Sebelum diketahui tewas, pada 23 April 2025, korban dijemput oleh terlapor J di Kecamatan Pantai Labu dengan alasan membeli telur namun korban dibawa J ke Medan setelah itu keluarga putus kontak dengan korban.Lalu pada 27/4/2025 jenazah korban ditemukan diduga korban kecelakaan. Satlantas yang menangani kasus kecelakaan akhir nya tak menemukan bukti korban tewas karena kecelakaan. Dan kasus lalu dilimpahkan ke Satreskrim. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












