Miliki 7 Gram Sabu, Dua Pria Ditahan

oleh
Kedua pria pemilik narkotik jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 2 (dua) pria berinisial IJ (32) warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan dan HA (49) warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

 Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Minggu (16/11) lalu.

 Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

 Setelah menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan bergerak cepat menuju lokasi.

 Sekira pukul 13.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah tersebut. Setelah dimintai keterangan pria itu mengaku berinisial IJ.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Geng Motor Bersajam Sedang Tawuran di Tanjung Morawa

 Disaksikan perangkat desa setempat, petugas kemudian berhasil mendapati 1 bungkus sabu berat brutto 7,36 gram, 3 bungkus sabu berat brutto total 0,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 wadah plastik warna oranye, 1 pipet modifikasi.

 Kemudian 1 gunting, 1 handphone OPPO A38 warna putih, Uang tunai Rp10.399.000, 1 handphone OPPO warna putih dan 4 plastik klip bening ukuran sedang.

 Kepada petugas, IJ mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari HA. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap HA.

BACA JUGA..  Dua Maling Burung Dibekuk, Dua Rekannya Kabur

“HA dibekuk saat berada sedang di rumahnya,” sebut Kasi Humas.

 IJ dan HA kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : As
Editor: Oki Budiman