Tangkap Maling-Penadah, Polisi Dilempari Batu

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung dilempari batu, dalam proses penangkapan pelaku dan penadah pencurian mobil boks L300 BK 8539 AGM, yang terjadi di Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

 

Tersangka utama sekaligus eksekutor bernama Tubagus Surya Sasmita (37) warga Jalan Letda Sujono, Gang Idris, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung ditangkap pada 8 November kemarin.

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, ketika diinterogasi, tersangka mengakui mencuri mobil seorang diri.

 

Kemudian mobil curian dijual seharga Rp15 juta kepada seseorang penadah bernama Umar Bakri (38) melalui C, yang kini masih diburu. Dari hasil penjualan mobil, tersangka ngaku mendapat bagian Rp 2 juta dan uangnya digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

BACA JUGA..  Maling Bobol Rumah Sirait, Pelaku Terekam CCTV Berhasil Ditangkap

 

“Tersangka ini merupakan mantan karyawan atau sopir di Pergudangan Intan tersebut. Dia mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta dan uang hasil penjualan barang curian itu alasannya telah habis untuk biaya anak sekolah. Ini masih kita dalami lagi keterangannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, Selasa (18/11/2025).

BACA JUGA..  Ada Korban Jiwa, Laporan Kasus Jambret 2 Minggu Tanpa BAP

 

Dari penangkapan tersangka utama ini diperoleh nama tersangka Umar Bakri, sebagai penadah. Kemudian Polisi bergerak ke kediamannya di Jalan Baru Perintis, Gang Lingga, Senin 17 November sekira pukul 22:00 WIB.

 

Ketika mau menangkap Umar, Polisi mendapat perlawanan berupa lemparan batu dari masyarakat. Akibat dilempari batu, Panit Opsnal Reskrim Ipda Hendrawan Bakti mengalami luka memar.

 

“Ketika hendak melakukan penangkapan dan memboyong tersangka, tiba-tiba kita mendapat serangan dengan dilempari batu oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Akibatnya, Panitopsnal Reskrim Ipda Hendrawan Bakti mengalami luka memar di bagian lengan tangan kanan,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Sabu 2 Kg Tangkapan Avsec Kualanamu di Ekspose BNNK Deli Serdang

 

Tersangka Umar Bakri ketika mengaku telah menjual mobil tersebut kepada seorang penadah di Kecamatan Percut Sei Tuan dan mendapat keuntungan Rp 5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli perkakas rumah tangga dan pakaian.

 

“Tersangka ini juga berperan membongkar muatan mobil box lalu menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial EO di Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan dan menerima keuntungan Rp 5 juta. Pengakuannya uang tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk membeli rice cooker dan baju serta bermain judi online,” ujarnya.(tbn)