POSMETRO MEDAN – Pada hari Senin, 3 November 2025, seorang warga berinisial R.N. mendatangi Pengadilan Negeri Binjai, Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan terkait putusan perkara Nomor 288/Pid.Sus/PN Binjai.
Namun, karena Ketua Pengadilan sedang sibuk dalam agenda resmi, R.N. diarahkan untuk bertemu dengan bagian Humas Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2025, majelis hakim memutuskan bahwa kendaraan sepeda motor milik R.N. dirampas untuk negara, karena dinyatakan digunakan dalam transaksi tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 101.
Kepada R.N., pihak Humas Pengadilan Negeri Binjai menyampaikan dengan ramah dan jelas bahwa pemilik kendaraan dapat mengajukan surat permohonan keberatan atas keputusan perampasan tersebut.
> “Buatkan surat laporan permohonan keberatan terhadap barang bukti sepeda motor yang dirampas sebagai aset negara. Nanti akan kami tindak lanjuti, dan dalam waktu 14 hari kerja pemohon akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Cantumkan nomor WhatsApp atau HP yang aktif agar mudah dihubungi,” ujar Humas PN Binjai.
Sikap Humas Pengadilan Negeri Binjai mendapat apresiasi dari R.N. karena rendah hati, ramah, tegas, dan benar-benar menjadi pengayom masyarakat. Diketahui, Humas tersebut sebelumnya telah berkarier lebih dari 10 tahun sebagai hakim, dan juga pernah menjadi jurnalis, sehingga memiliki hubungan baik serta pemahaman yang luas terhadap dunia pers dan pelayanan publik.
R.N. menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas penerimaan yang begitu hangat.
> “Saya sangat menghargai cara beliau menyampaikan penjelasan dengan sabar dan jelas. Jarang ada pejabat sehumble dan seramah beliau. Semoga permohonan saya dikabulkan dan kendaraan saya dapat segera dikembalikan,” ungkap R.N. dengan harapan.
Humas Pengadilan Negeri Binjai menjadi contoh sosok pejabat publik yang patut diapresiasi — profesional, bersahabat, dan berjiwa melayani. Kehadirannya menjadi jembatan komunikasi yang baik antara masyarakat dan lembaga peradilan.(rom
EDITOR : Rahmad


















