POSMETRO MEDAN – Seorang residivis kasus narkoba berinisial AP kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Desa Pertapaan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (21/9) sore.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, kepada wartawan, Senin (29/9).
“Serta satu unit HandPhone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” sambung Jimmy.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada dipinggir jalan.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai penangkapan, Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hal tersebut demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Editor : Oki Budiman











