POSMETRO MEDAN – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil barang Mitsubishi Canter FE 75 SHDX (4×2) M/T senilai Rp450 juta, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu pada Minggu (24/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka diketahui berinisial RSS alias R (24) warga Dusun Seibaue, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir. Ia telah buron selama lebih dari satu tahun dan berhasil ditangkap di Jalan Umum Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kasus ini bermula pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Zainal Arifin Sitorus (33), seorang wiraswasta asal Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, menyerahkan mobil Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 8056 WU, kepada tersangka.
Mobil tersebut disewa oleh tersangka dengan kesepakatan membayar uang sewa sebesar Rp500 ribu.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak membayar maupun mengembalikan kendaraan tersebut.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp450 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu pada 8 Juni 2024.
Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, bahwa pihaknya sempat melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka di Kecamatan Aek Natas. Namun saat itu, tersangka berhasil melarikan diri.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan memasang jaringan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Kualabangka menuju Aekkanopan. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Ipda Ramadhan, Senin (25/8).
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan Fotokopi BPKB mobil Mitsubishi Canter atas nama PT Asima Jaya Utama.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman












