Pesta Narkoba! 6 Pecandu Gol, Sabu & Ganja Disita

oleh
Teks foto : Dua dari enam pria penyalahgunaan narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Enam orang pelaku kejahatan narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap personel Polres Tapanuli Utara (Taput) di sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SH SIK, melalui Humas Polres Taput, W Barimbing, Senin (25/8).

 Dijelaskan Barimbing, para pelaku ditangkap pada Jumat (22/8) lalu.

 Keenam yakni DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua. RB (23) warga Desa Simajambu, Kecamatan Simangumban. Dan SS (21) warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok.

 Selanjutnya, RPH (21) warga Desa Sipetang, Kecamatan Simangumban. CWH (23) warga Simangumban Jae dan HR (33) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan di Delitua Disorot

 Awalnya polisi terlebih dahulu menangkap RB dan SS di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, Taput, saat keduanya mengendarai sepeda motor hendak bertransaksi narkoba.

 Dari penggeledahan, petugas menemukan 1,2 Kg ganja kering yang disembunyikan di jok motor.

 Berdasarkan interogasi, keduanya mengaku masih ada rekan lain yang menyimpan ganja, yakni RPH dan CWH.

 Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke Simangumban dan berhasil menangkap RPH dan CWH di sebuah warung. Dari tangan RPH ditemukan 16 paket ganja kecil, sementara CWH membawa 1 paket ganja kecil.

BACA JUGA..  Realisasi PAD Kota Medan Triwulan I Belum Maksimal, Dewan Minta Pengawasan Harus Lebih Maksimal

 Keterangan keduanya mengarah ke HR , yang diketahui sedang berada di Desa Purba Tua.

 Saat ditangkap, HR kedapatan membawa 1 paket kecil sabu dan mengakui masih menyimpan ganja di sebuah gubuk dekat lokasi penangkapan.

 Masih di lokasi penangkapan HR, polisi juga menangkap DS, seorang residivis kasus narkotika.

 Dari rumah DS, petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di kotak HandPhone (HP). Namun, seorang pelaku lain bernama Daniel Saragih berhasil melarikan diri dan masih dalam kegelapan.

BACA JUGA..  Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DLH

 Selain menangkap 6 (enam) tersangka penyalahgunaan narkotika, polisi berhasil juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 7 kotak berisi ganja kering dilakban cokelat, 1 lembar kertas putih berisi ganja, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 tas ransel merah, dan 1 unit ponsel Nokia biru.

 “Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas kepada wartawan.

Editor : Oki Budiman