Bawa 20 Butir Ekstasi, Penjual Disergap Polisi Saat Transaksi

oleh
Pria berinisial CS pemilik narkotika jenis pil ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi seorang pemuda membawa puluhan butir ekstasi berakhir di tangan polisi. CS (26), warga Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (28/9/2026) malam.

CS disergap sekitar pukul 23.30 WIB saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Warman Siallagan.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polrestabes Medan

Untuk mengungkap transaksi tersebut, petugas melakukan undercover buy hingga akhirnya CS menyepakati lokasi pertemuan dengan petugas yang menyamar.

“Begitu target menyepakati titik temu di TKP pada Senin malam, Tim Opsnal langsung menyergap CS,” ujar Irwanta, Minggu (4/10/2026).

Saat hendak ditangkap, CS sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Ia membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya ke semak-semak di pinggir jalan.

Namun, upaya tersebut gagal. Petugas langsung memeriksa lokasi dan menemukan satu paket klip berisi dua kemasan plastik yang diduga ekstasi.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu Masuk Bui, Pemasok Diburu

Dari pemeriksaan, kemasan pertama berisi 10 butir ekstasi berlogo Marvel warna hijau-kuning, sedangkan kemasan kedua berisi 10 butir ekstasi berlogo Kodok warna cokelat. Total berat bruto barang bukti mencapai 8,70 gram.

Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Infinix warna hijau dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA.

Dalam pemeriksaan awal, CS mengakui 20 butir ekstasi tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial B di kawasan Karang Sari, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA..  Warga Medan Deli Roboh Dibacok

Polisi kini memburu B yang diduga sebagai pemasok ekstasi tersebut.

CS bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Editor: Oki Budiman