POSMETRO MEDAN – Puluhan pengendara sepeda motor yang diduga hendak melakukan aksi balap liar kocar-kacir saat Sat Lantas Polrestabes Medan menggelar hunting malam di Jalan Diponegoro, Medan Polonia, Sabtu (3/10/2026) malam.
Petugas sedikitnya mengamankan 29 unit sepeda motor berbagai merek. Seluruh kendaraan tersebut disebut menggunakan knalpot brong dan langsung ditindak dengan tilang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aksi balap liar di kawasan tersebut.
“Kita melakukan hunting malam rutin dan mendapat informasi bahwa di Jalan Diponegoro ada aksi balap liar. Kita langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujar Widodo, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, seluruh kendaraan yang diamankan diproses sesuai ketentuan.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan spesifikasi sepeda motor, khususnya mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
“Semua knalpot brong. Maka kita minta untuk dibawakan knalpot standar untuk dipasang. Lalu boleh membayar denda tilang ke BRI dan diambil kembali sepeda motornya,” tegasnya.
Widodo menegaskan, hunting dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan ke pengendara atau joki-joki balap liar di Kota Medan. Setiap hari, setiap sudut Kota Medan akan kami sambangi untuk menindak aksi yang meresahkan ini. Begitu juga dengan pengguna knalpot brong, akan kami tindak,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di Kota Medan.
Editor: Oki Budiman











