Lima TKP Dibongkar, Begal DPO Setahun Berhasil Digolkan

oleh
Abdul Hafiz saat berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Setahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Abdul Hafiz (26), pelaku begal di Jalan Juanda, Medan Polonia, akhirnya tak berkutik setelah diringkus personel Resmob Polrestabes Medan.

Hafiz ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (3/10/2026), setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya. Ia merupakan satu dari empat pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Juanda pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, tiga rekan Hafiz sebelumnya telah ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan pada Senin (13/7/2026).

“Hafiz ini DPO kita. Tiga rekannya sudah kita tangkap,” kata Bimo, Minggu (4/10/2026).

Saat diamankan dan diinterogasi, Hafiz akhirnya mengakui keterlibatannya. Dalam aksi tersebut, ia berperan mengancam korban hingga sepeda motor Honda Beat BK 5137 AKF milik Syafiqah berhasil dibawa kabur.

BACA JUGA..  Youth Fashion, Eksplorasi Gaya Terkini Bersama Honda

“Perannya mengancam korban. Ia mendapat bagian Rp400 ribu dari hasil penjualan sepeda motor,” jelasnya.

Tak berhenti di satu aksi, Hafiz juga mengaku telah berulang kali melakukan pembegalan. Kepada penyidik, ia mengaku terlibat dalam lima aksi begal yang seluruhnya dilakukan sekitar setahun lalu bersama rekan-rekannya.

Lima lokasi yang disebut Hafiz yakni Jalan Juanda, Padang Bulan, Fly Over Jamin Ginting, Underpass Titi Kuning dan Jalan Beo Sei Sikambing B.

BACA JUGA..  Hadang Truk Pakai Sajam, Perampok Gasak Rp1,3 Juta

“Ada lima TKP yang diakuinya. Semua dilakukannya bersama rekannya yang sudah berhasil kita tangkap,” pungkas Bimo.

Editor: Oki Budiman