POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rahmatsyah dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Damoz Hutagalung menjalani pemeriksaan untuk di mintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hal ini berkaitan dengan kasus penyeludikan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Region I, oleh PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) melalui Kerjasama Operasional ( KSO) dengan PT Ciputra Land.
Tindak lanjut kasus korupsi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Informasi dihimpun, Senin, 11/8/2025 diketahui bahwa surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung) kepada Kepala Dinas Rahmatsyah Siregar serta Damoz Hutagalung ditandatangani oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo J.M,SH.MH, pada 30 Juli 2025 kemarin.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmatsyah saat coba dikonfirmasi via seluler belum memberikan tanggapan.
Selain Kadis dan Kabid Dinas Cikataru Pemkab Deli Serdang. Kejagung juga memeriksa Pihak PTPN, PT NDP dan Ciputra dalam tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra.
Kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan ( KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024
BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN2 yang saat ini menjadi PTN 1 Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023. Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN ( CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.
Dalam salah satu temuan utama BPK- RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement ( MCA) antara PTPN2 dan PT. CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham ( RUPS)
RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN2 maupun PT CKPSN.
Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial ( DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti.
” Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan dan informasi penting lainnya, tulis LHP BPK.
LHP BPK juga menemukan bahwa PTPN2 dan anak perusahaan PT.NDP ( Nusa Dua Propertindo) tidak pernah menerima laporan berkala dari PT DMKR.MCA mewakili masing masing perusahaan Usaha Patungan ( PUP)- termasuk PT DMKR untuk menyampaikan laporan berkala setiap bulan kepada PTPN2 dan PT CKPSN. Laporan itu mencakup hasil penjualan produk real estate dan digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan atas pemanfaatan lahan wilayah ( PPLWH) yang diterima PTPN2 atau PT NDP.
PT DMKR telah menjual properti di Helvetia dan di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada tahun 2021-2023, dan PT NDP menerima PPLWH serta Beban atas Pemanfaatan lahan wilayah Hak Guna Usaha ( HGU) BPLWH, laporan berkala yang menjadi dasar perhitungan tersebut tak pernah diserahkan. Ketiadaan RKT dan laporan berkala menimbulkan potensi kerugian bagi PTPN2 yang saat ini menjadi PTPN I Regional I sebagai BUMN.
Anggota Komisi I DPRD Deliserdang, Dahnil Ginting sebelumnya juga mengungkapkan mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) soal kejanggalan proyek kota Deli Megapolitan ( KDM).
” Tentu kalau memang ada temuan kejanggalan pada proyek KDM supaya diusut tuntas, dan pihaknya menyerahkan pada pihak penegak hukum agar kasus proyek KDM sebagaimana temuan BPK untuk diusut tuntas. Sebab,ada kerugian negara disitu, ” kata M Dahnil Ginting ( Wan)
EDITOR : Rahmad












