POSMETRO MEDAN – Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu saat sedang melakukan transaksi di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Selasa (5/8) malam.
Keduanya yakni Doni Arianto (24) dan Nanang Kurnianda (27), yang merupakan warga Desa Rintis.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,5 gram sabu, dua plastik klip bekas sabu ukuran sedang.
Kemudian plastik klip kecil, satu korek api, skop sabu, gunting kecil, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp305.000.
Kedua sekawan ini dibekuk setelah adanya laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba yang berdampak pada meningkatnya aksi pencurian buah sawit milik warga.
“Penangkapan ini sudah lama kami rencanakan, karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan sawit dan mengaitkannya dengan pengguna sabu,” jelas Serka Ma’ruf dari Unit Intel Kodim 0209/LB, kepada wartawan, Rabu (6/8).
Menutup Ma’ruf menegaskan, pihaknya akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba di wilayah Silangkitang dan sekitarnya, guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Editor : Oki Budiman












