POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial FM (27), warga Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tapteng, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (4/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sedang sabu seberat bruto 4,72 gram dan uang tunai sebesar Rp146.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas AKP Gunawan kepada wartawan, Rabu (6/8).
Masih ketereran Gunawan, saat diinterogasi dilokasi penangkapan, FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang inisial B.
“Saat itu kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan, di pondok itu kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong),” kata Gunawan.
“Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat dan tetap melakukan pengejaran terhadap B yang diduga sebagai pemasok sabu terhadap FM,” tuturnya.
Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman












