POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalinsum Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labuse,l AKBP Aditya SP Sembiring M melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua yang diamankan itu, yakni IS alias Ikmal (25) dan WSL alias Wahyu (22), warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
“Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi,” kata AKP Marulam, Rabu (6/8).
Informasi masyarakat menyebutkan adanya dua pria kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Nagodang.
Selanjutnya tiim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dipastikan target berada di tempat, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” terangnya.
Terhadap tersangka IS alias Ikmal ditemukan kotak rokok berisi 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram bruto, dibungkus tisu. Selain itu, petugas juga menyita 2 unit HandPhone (HP) di dalam dasboard sepeda motor Vario.
Usai diamankan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Keduanya bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labusel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, pihaknya berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” tegas AKBP Aditya SP Sembiring M.
Editor : Oki Budiman












