Pengangguran Miliki 4,28 Gram Sabu 

oleh
Teks foto : AP alias Gopul pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial AP alias Gopul (40), warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram, Selasa (29/7) lalu.

 Penangkapan ini dibenarkan oleh oleh Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, kepada wartawan pada Rabu (6/8).

 “Pelaku AP diamankan dari kediamannya yang berada di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas Jimmy.

 AP dibekuk usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 Saat petugas kepolisian melalukan penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku, yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Pelaku Pungli Wisata Sidebuk-debuk 'Gol'

 Kemudian 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp150.000.

 “Ketika diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Jimmy.

 Kini AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Sejumlah Nisan Makam Umum di Sialang Buah Dirusak

Editor : Oki Budiman