POSMETRO MEDAN – Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menangani 20 kasus pelecehan.
Mirisnya, sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mewakili Kajari Rufina Ginting mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dari total perkara, sebagian sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sebagian lagi masih dalam proses persidangan.
“Seluruh perkara ditangani secara profesional dan berintegritas, dengan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi korban,” kata Afif kepada wartawan, Selasa (26/8).
“Kejaksaan berkomitmen memastikan pelaku mendapat tuntutan setimpal sebagai wujud hadirnya negara,” sambung Afif.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sergai merilis tiga kasus pelecehan seksual pada Jumat (15/8) lalu. Salah satunya melibatkan tersangka Wak Am kakek berusia 70 tahun, warga Desa Seirampah, yang diduga mencabuli tiga anak.
Kemudian J (45) warga Desa Sialang Buah, yang mencabuli seorang lansia berusia 81 tahun saat tertidur.
Sementara tersangka YI (22), warga Langkat, ditangkap setelah membawa kabur dan mencabuli korban remaja berusia 16 tahun selama sepekan.
Editor : Oki Budiman












