Ganja 22 Kg Gagal Wara Wiri di Medan 

oleh
Teks foto : Penemuan barang bukti 22 Kg ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 22 kilogram (kg) ganja di rumah kosong yang berada di Jalan Garuda, Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal, dalam pengungkapan ini 3 (tiga) orang pria turut diamankan berinisial AP, MYS, dan S.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan AP, seorang pengedar ganja di kawasan Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.

 “Informasi awal menyebutkan adanya peredaran ganja di kawasan Amir Hamzah, Medan Helvetia,” kata Thommy, Kamis (14/8).

BACA JUGA..  Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Amankan 3,46 Gram Sabu

 “Kami kemudian melakukan undercover buy dan berhasil menangkap AP. Dari tangannya, kami menyita satu kardus berisi ganja kering seberat satu kilogram,” sambung Thommy.

 Berdasarkan keterangan AP, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pria lainnya, S dan MYS, di Jalan Garuda, Medan Sunggal.

 Masih di lokasi tersebut, polisi membongkar sebuah rumah kosong dan menemukan 22 kg  ganja kering yang disimpan di salah satu kamar.

 “AP dan S merupakan pengedar ganja di Kota Medan. Sementara MYS adalah pemilik rumah yang disewa S untuk menyimpan ganja, dengan biaya sewa Rp3 juta,” ucap Kasat Narkoba.

BACA JUGA..  Sambut Peringatan May Day, Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh 

 Menurut warga sekitar, rumah itu sudah lama kosong dan terbengkalai. Bahkan, aliran listrik dan air telah diputus.

 “Warga benar-benar tidak menyangka rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan ganja oleh S,” beber Thommy.

 Dari keterangan S, sebelumnya ia menerima 40 kg ganja dari seorang pemasok berinisial AM.

 Sebanyak 12 kg telah habis dijual bersama AP, sementara belasan kilogram lainnya diambil seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bro” untuk dibawa ke Kota Pematangsiantar.

 “Sebagian ganja sudah terjual, sebagian lagi dibawa ke Siantar. Ada juga yang dibawa AP ke Kampung Anggrung,” tutur Thommy.

BACA JUGA..  Cari Ikan di Alur Internasional Selat Malaka, Nelayan Pantai Labu Ditertibkan TNI AL

 Dalam interogasi oleh pihak kepolisian, mengungkap bahwa S dan AM pertama kali bertemu di penjara saat sama-sama menjalani hukuman di Aceh karena kasus narkotika. Setelah bebas, mereka tetap berkomunikasi dan membentuk jaringan peredaran ganja.

 “Pemasoknya adalah AM dari Aceh, sedangkan S bertugas mengedarkan di wilayah Medan, dibantu oleh AP,” kata Thommy.

 Hingga kini, polisi masih memburu AM yang diduga berada di Aceh Barat.

 “Informasi dari S menyebutkan bahwa ganja tersebut dikirim oleh AM, warga Aceh Barat. Kami sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba setempat, dan tim kami masih melakukan pengejaran,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman