POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo amankan seorang pria Lanjut Usia (Lansia) berinisial BS (50), lantaran menjual narkotika jenks sabu di kota wisata Berastagi.
Lanjut usia itu diamankan di Jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (9/8) malam.
Saat diamankan, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu tidak berkutik saat diringkus petugas.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian personel opsnal Sat Res Narkoba turun ke lokasi yang dimaksud, dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,57 gram,” ujar AKBP Eko Yulianto, Kamis (14/8).
Hasil interogasi di lapangan, BS mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Oki Budiman











