Asyik Sedot Sabu, Sepasang Penyabu Digrebek 

oleh
Teks foto : Pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sepasang penikmat narkotika jenis sabu dibekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

 Keduanya yakni CS, pria berusia 37 tahun dan perumpuan berinisial SR (23). Parahnya,  hasil interogasi polisi, diketahui SR merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

BACA JUGA..  Lawan Begal, Karyawan Indomaret Terluka Sepeda Motor Selamat

 Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba, Selasa (12/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

 “Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti,” jelas AKP Gunawan, Kamis (14/8).

 Masih keterangan Gunawan, dari tangan kedua pelaku, personel menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu, satu unit gunting, 2 unit bong (alat hisap sabu), 2 pipet yang diubah menjadi sendok sabu, 3 mancis, 3 plastik gula, 3 pipet dan uang tunai sebesar Rp800.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis di Karo 'Masuk'

 “Kedua tersangka tersebut dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat,” tuturnya.

 Menutup, Gunawan menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk memburu seorang pria inisial D yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.

Editor : Oki Budiman