Dua Pria di Simalungun Masuk Penjara, Kasusnya Curi 10 Gram Emas & Motor

oleh
Teks foto : Kedua pelaku pencurian diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing bernama Mahyuzar Fadli Siregar (31) dan Dimas Yudiansyah Siregar (36) ditangkap pihak Polres Simalungun. Kedua warga Emplasmen Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu, berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri emas dan sepeda motor.

 Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang mengatakan, keduanya mencuri di salah satu perumahan Emplasmen Bah Butong I.

 “Pada tanggal 11 Agustus 2025, personel Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa salah satu pencurian yakni, Dimas Yudiansyah tengah berada di rumahnya yang berlokasi di Emplasmen Bah Butong, Sidamanik,” ucap AKP Herison, Rabu (20/8).

 Petugas langsung menuju lokais dan berhasil menangkap Dimas. Setelah ditanya, Dimas mengaku mencuri bersama rekannya Mahyuzar Fadli.

BACA JUGA..  Angin Kencang Porak-Porandakan Dua Rumah Warga di Deliserdang

 “Kemudian personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Mahyuzar. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan,” tegas Herison.

 Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 Dalam laporan korban, ia mengaku kehilangan dua unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM.

BACA JUGA..  Tukang Kusuk Dibunuh, Suami Diburu

 Selain kedua sepeda motor dan BPKB mobil Kijang, dua pelaku juga mengambil perhiasan milik istri korban sebanyak 10 gram. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 75.000.000.

Editor : Oki Budiman