DPRD Desak Penegakan Hukum Kasus Bank Sumut Binjai

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Polemik dugaan penipuan dan korupsi yang menyeret Bank Sumut Cabang Binjai memasuki babak baru. Polres Binjai menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski sudah berdamai.

Kasus bermula dari laporan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RF, yang mengaku dirugikan dalam perjanjian kredit multiguna. RF menilai Bank Sumut tidak menepati janji terkait suku bunga kredit yang dipromosikan, sehingga menimbulkan potensi kerugian dan dugaan manipulasi informasi produk keuangan.

BACA JUGA..  Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Siap Disidangkan

Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Siagian, sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan kasus tetap dilakukan untuk memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kita tetap memproses laporan ini, meskipun para pihak telah berdamai. Proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar, angkat bicara terkait polemik ini. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik daerah tidak boleh terganggu akibat praktik yang menyimpang.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

“Kami meminta aparat penegak hukum memproses dugaan perkara ini secara profesional dan seadil-adilnya. Bank Sumut adalah BUMD yang mengelola keuangan daerah, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas demi menjaga akuntabilitas,” tegas Hairil Anwar, Selasa (19/8/2025) kemarin.

Hairil menambahkan, DPRD Binjai akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Bank Sumut, baik dari sisi operasional maupun kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.

“DPRD tidak akan menutup mata, jika benar ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum. Namun jika hanya miskomunikasi produk perbankan, hal ini juga menjadi evaluasi serius agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA..  Ngaku Ditipu, Wanita Berhijab Todong Karyawati Toko Ponsel

Kasus Bank Sumut Cabang Binjai kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut kepentingan nasabah, tetapi juga menyangkut citra pengelolaan keuangan daerah.

Aparat penegak hukum diminta bertindak objektif, sementara masyarakat menanti kepastian hukum yang adil dan transparan.(*)