POSMETRO MEDAN – Berkas perkara kasus pembalakan hutan di kawasan Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, yang menyeret oknum kepolisian dari satuan Polres Humbahas Bripda JGS, telah lengkap dan segera disidangkan.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk mengatakan, bahwa pihaknya sudah resmi melimpahkan berkas perkara Bripda JGS ke Pengadilan Negeri Tarutung, pada 8 April 2026 lalu.
” Sudah bang Minggu kemarin (8 April-red), sudah dilimpahkan ke PN,”ungkap Kasi Intel didampingi Kasi Pidum Yuspita, Senin (13/04/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas.
Di kasus ini, tersangka JGS anggota kepolisian Polres Humbahas melakukan penebangan kayu tidak memiliki surat yang tidak pernah dikeluarkan oleh Kepala Desa Parsingguran II berupa izin maupun mengetahui aktivitas tersebut.
Sehingga, akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan berkurangnya fungsi hutan lindung dengan volume kayu tebangan 115,93 m³, dan merugikan negara Rp 55.655.200,00.
” Dari hasil perhitungan Ahli Balai Pengelolaan Hutan Lestari Yandi Irawan Sutisna , terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya fungsi hutan dan merugikan negara,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Van Barata, Bripda JGS melanggar pasal 82, ayat (1) huruf c juncto pasal 12 huruf C UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 82 ayat (1) huruf C juncto pasal 37 angka 12 juncto pasal 37 angka 3 juncto pasal 12 huruf C UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Junctis UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 83 ayat (1) huruf A juncto pasal 37 angka 13 juncto pasal 37 angka 3 juncto pasal 12 huruf D UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Junctis UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Ancaman pidana nantinya disesuaikan dengan yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Barata.
Disamping itu juga, pihak ini telah menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara di pengadilan. ” Tiga jaksa yang ditunjuk, Yuspita Indah Ginting, Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siswa Dewi Siahaan,” tambah Barata.
Sebelumnya, jaksa telah menyatakan P-21 (dinyatakan lengkap) perkara pembalakan hutan itu dari penyidik Polres Humbahas, pada 27 Maret 2026, dikarenakan segala petunjuk yang termaktub dalam P-19 penuntut umum sudah ditindaklanjuti oleh penyidik terkait dengan pemenuhan barang bukti.
Seluruh barang bukti, berupa satu unit jonder berwarna hijau, 85 batang kayu berjenis pinus, 1 (satu) unit mesin sainsaw warna orange, 191 (seratus sembilan puluh satu) batang kayu bulat jenis pinus, saat ini dititipkan dan berada dalam penguasaan pihak Dinas Kehutanan dengan penempatan tetap berada di kawasan hutan pada lokasi tempat kejadian perkara.
Sementara, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Humbahas sejak tanggal 30 Januari 2026 hingga sampai sekarang.
Disinggung, apakah berkas perkara dari hasil penyidik Polres Humbahas diperbaiki, Barata mengaku ada.
Ia menyebutkan, terkait dengan pelaksanaan pelacakan aset (asset tracing) terhadap tersangka, yang dilakukan untuk mengetahui dan memastikan keberadaan serta kepemilikan harta kekayaan milik tersangka baik berupa harga bergerak maupun harta tidak bergerak.
” Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini berkas telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, antara lain surat keterangan dari Samsat yang menerangkan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor atas nama tersangka, surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuat informasi mengenai kepemilikan harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, serta rekening koran dari pihak Bank yang menunjukkan data transaksi dan saldo rekening yang berkaitan dengan uang yang disimpan oleh tersangka,” sebutnya.ds
EDITOR : Putra












