Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

oleh
oleh
Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan.

POSMETRO MEDAN – Keberatan jaksa penuntut umum atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, mengubah nasib Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan justru mengubah hukuman terhadap tiga kurir ganja seberat 151 kilogram (kg) asal Kabupaten Aceh Tenggara tersebut dengan vonis mati.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Cipto Hosari P Nababan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana.

“Mengubah putusan PN Medan No 915, 916, dan 917/Pid.Sus/2025/PN.Mdn tanggal 16 Oktober 2025. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan banding PT Medan No. 3086, 3087, dan 3088/PID.SUS/2025/PT MDN.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Peredaran Sabu di Balige, Dua Pria Diamankan

Hakim Tinggi menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Para terdakwa diketahui ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

BACA JUGA..  Pelajar dan Nelayan Ditangkap, Kasusnya Narkoba 

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti (barbuk) ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.(bbs)