POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka pengedar sabu tersebut bernama Budi Setyawan Purba alias Budi Bodong (49), warga Jalan Kemiri, Gang Mutiara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan Budi dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Selasa (1/7).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual-beli narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Pantai Rambung, Gang Cakara III, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi.
Pada Selasa (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui bernama Budi Setyawan Purba alias Budi Bodong yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas kita membeli sabu seharga Rp100 ribu dari tersangka Budi Bodong, lalu tersangka menyerahkan 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,46 gram dengan menggunakan tangan kirinya. Saat itu juga Tim saya langsung menangkap tersangka,” tegas AKBP Thommy.
Masih keterangan Thommy, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan tiga plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 1,15 gram, dari kantong celana bagian depan kiri milik tersangka.
“Dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatan tersebut ialah perbuatan melawan hukum.
Diperoleh informasi darinya bahwa tersangka mendapatkan sabu dari laki-laki bernama Dedi yang kemudian dilakukan penyelidikan terhadap laki-laki tersebut, namun keberadaannya sudah tidak diketahui.
Total keseluruhan barang bukti yakni, 4 plastik klip berisikan sabu (methamfetamina) dengan berat bersih 1,61 gram dan uang tunai sebesar Rp.100 Ribu,” lanjutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor : Oki Budiman












