Pemilik 7 Paket Sabu Diciduk Polisi 

oleh
Teks foto : KA alias Irul pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial KA alias Irul (39), warga Kelurahan Bandar Sakti, dalam patroli rutin di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi atas kasus peredaran gelap narkoba, Sabtu (21/6).

 Selain mengamankan Irul, petugas turut mengamankan barang bukti yakni 7 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,64 gram.

 Penangkapan KA alias Irul dibenarkan oleh Kasi Humas, Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono.

 Dijelaskannya, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan.

 “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp105.000, dan satu buah pipet plastik runcing,” kata Mulyono, Selasa (1/7).

BACA JUGA..  Kepala SD Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

 Saat diamankan dan ditanyai oleh polisi, Irul  mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 “Seluruh barang bukti berada dalam penguasaan tersangka. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa itu miliknya,” tegas Mulyono.

 Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tebing Tinggi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.

BACA JUGA..  4 Sekawan Diciduk Satnarkoba Polres Karo, Sita 75 Batang Ganja  di Perladangan 

 “Barang bukti telah disita dan tersangka telah diamankan di Polres Tebingtinggi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.

Editor : Oki Budiman