Gendong 1 Kg Ganja, Harahap ‘Nyangkut’

oleh
Teks foto : Remaja berusia 18 tahun pemilik ganja 1 Kg. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba dengan menangkap seorang pria bernama Iqbal Ramadhan Harahap, warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

 Remaja berusia 18 tahun itu ditangkap di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan PSP Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (21/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

 Dari tersangka ditemukan barang bukti, 1 (satu) ball narkotika Golongan I jenis Ganja dibalut selasih ban kuning bruto 1.050 gram, dan kantong plastik hitam.

 Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, akan ada seseorang membawa narkotika dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan.

 Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP J. Pardede, memerintahkan, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Kasus Penipuan, Pemilik Perusahaan CV Rizky Amanda Tersangka

 Sesampainya dilokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang dipinggir Jalan HT. Rizal.

 Lantaran mengetahui kedatangan petugas  pelaku membuang bungkusan kantong plastik hitam ke parit tepi jalan menggunakan tangan kirinya, melihat itu petugas langsung mengamankan pelaku dan kantong plastik hitam yang dibuangnya serta diketahui plastik hitam tersebut berisikan 1 (satu) ball yang dibalut kuning didalamnya berisikan markotika golongan I jenis Ganja.

BACA JUGA..  Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Siap Disidangkan

 Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari seorang dengan panggilan Babang.

 “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan beserta batang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba, Rabu (23/7) kepada wartawan.

Editor : Oki Budiman