POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pria bernama Arif Ananda (37), warga Jalan Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Arif dibekuk atas atas kasus penggelapan uang sebesar Rp120 juta milik toke beras, Tjoeng Thin Chung.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi, Senin (28/7) pagi.
Awalnya Arif diminta oleh atasannya untuk menyetorkan uang sebesar Rp270 juta ke salah satu bank. Namun, Arif hanya menyetorkan Rp150 juta dan mentransfer sisanya ke rekening pribadinya.
“Selain itu, pelaku juga mengutip uang dari konsumen sebesar Rp3 juta dan kembali menyetorkannya ke rekening pribadinya,” kata Kompol Agus, Rabu (30/7).
Korban akhirnya mengetahui kegiatan busung pelaku, dan langsung melaporkannya ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan laporan dan hasil keterangan saksi, kepolisian berhasil menangkap Arif di Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur.
“Pelaku langsung kita amankan di hari yang sama. Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone dan selembar faktur,” jelas Agus.
Dihadapan petugas kepolisian, Arif mengaku menggelapkan uang karena merasa ditipu oleh seseorang melalui sambungan telepon yang menjanjikan keuntungan besar jika ia mentransfer uang.
“Pengakuannya, dia (Arif Ananda) ditipu seseorang yang menjanjikan keuntungan besar. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan,” tutup Kapolsek.
Editor : Oki Budiman












