POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sahat Marudut Gunawan Marbun (28) warga Jalan Limau Bali, Binjai Barat, Kota Binjai, karena kasus tertangkap tangan bermain judi online (judol).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Marudut Gunawan Marbun oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (30/7).
Hakim menyatakan Sahat melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta, subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Hal yang meringankan adalah pengakuan, penyesalan, dan sikap sopan Sahat selama persidangan.
Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp5 juta subsider tiga bulan.
Kasus bermuka saat Sahat ditangkap polisi di sebuah warung kopi di Jalan Bhayangkara, Medan Tembung, Rabu (5/3) lalu.
Polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas judi online dan berhasil mengamankan Sahat beserta barang bukti.
Setelah vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah banding.
Editor : Oki Budiman












