POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AS (48), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, kembali dengan pihak Kepolisian. Kali ini, residivis kasus narkotika itu berurusan dengan personel Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba dari sebuah gubuk yang berada di kawasan perladangan, Sabtu (14/6) lalu.
“Dari laporan masyarakat yang masuk, kita kembangkan untuk mencari pelaku. Ternyata pelaku merupakan residivis yang kembali diamankan oleh tim dari Polres Tanah Karo,” kata Eko, Jumat (20/6).
Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari gubuk tempat pelaku berada.
Barang bukti tersebut yakni, satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram.
Kemudian satu bal plastik klip kosong, tiga sedotan plastik berbentuk runcing yang dibuat menjadi sekop, timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit telepon seluler.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang,” katanya.
Kini, pihak Polres Tanah Karo masih mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Kita akan terus kembangkan untuk mencari siapa pemasok narkotika yang didapatkan oleh pelaku ini,” jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












