POSMETRO MEDAN – Tiga orang diduga pengedar narkotika jenis sabu yakni, JP alias P (25), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, H alias C (54), warga Lingkungan II Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, dan F T alias R (46), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Iwan Hermawan, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi terpisah, yakni warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Selain mengamankan ketiganya pria tersebut, polisi turut menyita empat klip plastik besar berisi sabu seberat bruto 44,61 gram, dua telepon seluler, uang tunai Rp1,5 juta, dan satu sepeda motor Honda Vario hitam.
Kepada awak media, AKP Iwan Hermawan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di Perbaungan.
“Setelah tiba dilokasi team langsung melaksanakan patroli diseputaran kota Perbaungan tersebut,” katanya, Sabtu (22/6).
“Tak berselang lama ketika team berpatroli dan memantau situasi kota Perbaungan, team mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada beberapa laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi di sebuah warung bakso,” sambungnya.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung turun ke warung yang dimaksud dan menangkap dua tersangka pertama.
“Tersangka J P alias P dan H alias C ditemukan, dengan satu amplop panjang berisikan satu klip plastik transparan ukuran besar yang diduga sabu berada di meja makan bakso, 1 Unit Hp. Kemudian tiga amplop lagi berisikan sabu ditemukan disaku celana depan JP alias P, kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres,” jelas Iwan.
Dalam perjalanan ke Polres Sergai, telepon salah satu tersangka berdering karena ada pemesan sabu sebanyak tujuh gram. Kemudian petugas menjebak pembeli tersebut di SPBU Desa Celawan.
“Lalu team bergerak cepat menuju SPBU tersebut untuk melakukan penangkapan jaringan dari tersangka J P alias P. Dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka lagi berinisial F T alias R, ditemukan barang bukti HP dan uang tunai Rp1.500.000,” tegasnya.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, ketiganya dan barang bukti telah diamankan di Polres Sergai. Para tersangka melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UUD No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












