POSMETRO MEDAN – Berdasarkan informasi masyarakat, personel Sat Res Narkoba Polres Belawan berhasil mengamankan seorang pria bernama Gusnanda (36), warga Medan Deli, pada Minggu (22/6) dini hari.
Gusnanda diamankan tepatnya di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, saat tersangka tengah menunggu pembeli sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berbentuk runcing, selembar kertas, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Ismail, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut,” kata Ismail Pane.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang duduk di samping sepeda motor dengan barang bukti ditemukan tak jauh darinya,” sambungnya.
Setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan.
Saat ini, Gusnanda masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut. Dan mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari bandar yang memasok sabu kepada tersangka.
Setelah penangkapan ini, AKP Ismail Pane turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












