Nunggu Pembeli, Pedagang Sabu Pindah Tidur

oleh
Teks foto : Pria berinisial YS penjual sabu-sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dikarenakan diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial YS (38), warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

 TS diringkus dari rumahnya saat menunggu pelanggan, Jumat (20/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

 Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp152.000, diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA..  Mahasiswa Gagal Selundupkan Vape Pot Getar Lewat KNIA

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan, YS sudah lama menjadi incaran petugas.

 “Terduga pelaku merupakan target yang selama ini berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas,” ucap Fahmi, Sabtu (21/6).

 YS berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di rumah.

BACA JUGA..  Motor Guru Matematika Raib Disorong Maling

 Tanpa membuang waktu, Tim Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Iptu Jimmy R. Sitorus, menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

 Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

 Saat diamankan oleh petugas, YS mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual.

 “YS yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Fahmi.

BACA JUGA..  Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

 Tersangka bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman