Gelar Sosper Pengelolaan Persampahan, Eko Afrianta Ajak Warga Sadar Jaga Kebersihan Lingkungan

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu saat menggelar Sosper Daerah Perda No. 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (15/6/2025).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu mengajak warga meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Karena, masalah sampah masih saja menjadi momok di tengah-tengah masyarakat.

“Bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir,” ujarnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Perda No. 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Coklat 8, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, Minggu (15/6/2025).

Sementara itu, Rosmeriani Saragih warga Coklat 9 mengeluh soal warga yang masih sembarangan membuang sampah di dekat rumahnya.

BACA JUGA..  Permedsu Desak Komdigi Tindak Tegas Akun Judi Online yang Marak di Kolom Komentar Instagram

“Persampahan di sini sudah bagus. Tapi, warga masih saja membuang sampah sembarangan. Saya terkadang kebauan dengan mencium aroma sampah tersebut,” keluhnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu saat menggelar Sosper Daerah Perda No. 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (15/6/2025).

Di lokasi kedua Jalan Kopra Raya, hal senada juga dilontarkan Opung Daud boru Tampubolon warga Jalan Kemenyan. Dirinya heran melihat warga yang membuang sampah ke parit lantaran tidak mau membayar uang sampah.

“Tolong bapak lurah dan camat cek ke lokasi. Karena, warga yang tak mau bayar uang sampah malah membuang sampahnya ke parit. Saya bukannya tak mau melarang. Tapi, takutnya jadi berantam pula,” bebernya.

BACA JUGA..  Pemko Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

Saat bersamaan, Hendri Purba mewakili Camat Medan Tuntungan menegaskan jika semua sampah yang diangkat harus bayar. Karena, tidak ada aturan membakar dan membuang sampah sembarangan.

“Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Bagi warga yang melanggar ada sanksi pidana dalam Pasal 35 ayat (1) berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,” terang Hendri.

Hendri juga bilang, Perda itu dibuat agar ada kesadaran warga. “Jika lingkungan kita bersih, siapa yang merasakannya? Siapa yang sehat? Pasti kita yang ada si lingkungan yang merasakannya. Makanya dibuat Perda tersebut,” cetusnya.

BACA JUGA..  Tutup IMM Expo dan Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Hanura – PKB Kota Medan mengaku bersyukur digelarnya Sosper tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui keluhan warga secara langsung.

“Kedepannya, bila masih saja ada masalah yang sama, langsung lapor ke kita, biar kita tindaklanjuti ke lurahnya,” paparnya.

Kegiatan Sosper turut dihadiri Lurah Mangga, mewakili Dinas Lingkungan Hidup, mewakili Dinas Sosial, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (*)

Editor: Ali Amrizal